Kontraktor Ipal Rumah Sakit | Hubungi 0819 1933 5777 | Kontraktor Ipal Jakarta

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan bidang preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), rehabilitatif maupun promotif. Jenis limbah yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut berupa, limbah cair dan gas yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Limbah-limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit inilah yang harus diolah sehingga tidak lagi membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itulah, Kontraktor Ipal Rumah Sakit diperlukan. Air bersih adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila dimasak.

Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik atau bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, kontraktor ipal rumah sakit untuk pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya.

Kontraktor Ipal Rumah Sakit (pengolahan air limbah melalui IPAL) merupakan cara atau upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair yang dihasilkan oleh rumah sakit sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali. Oleh karena itu Kontraktor Ipal (pengolahan air limbah) rumah sakit harus memenuhi standar kualitas yang baik serta memenuhi hasil uji laboratorium terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai.

Mengenai seberapa pentingnya Kontraktor IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Untuk membantu memenuhi standar kualitas air sebelum dibuang ke sungai, kami sebagai Kontraktor Ipal dapat membantu dari mulai hal teknis, konsultasi, pembuatan, dan kontraktor Ipal.

Banyu Biru Berkah Sejati

Banyu Biru Berkah Sejati sebagai Jasa Kontraktor Ipal (instalasi air pengolahan limbah) siap membantu Anda mengatasi permasalahan Air Limbah di perusahaan dan instasi-instasi Anda. Air limbah Anda baik, kualitas kehidupan Anda pun menjadi lebih baik.

Berstandar ramah lingkungan adalah acuan dalam pengolahan limbah cair. Baku mutu layak buang adalah peraturan badan lingkungan hidup. Produk pengolahan limbah kami sebagai Konstraktor Ipal sudah layak buang, dengan baku mutu yang berstandar ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan badan lingkungan hidup. Masalah limbah cair perusahaan Anda teratasi dengan sistem kontraktor Ipal (instalasi air pengolahan limbah) kami.

Hubungi kami melalui Whatsapp:

KLIK https://WA.me/628112113357

KLIK https://WA.me/6281919335777

KLIK https://WA.me/6281573399999

Atau melalui email kami:

banyubiruberkahsejati@gmail.com

konsultanipalbandung@gmail.com

Atau kunjungi Website kami:

www.banyubiruberkahsejati.co.id

Leave a Reply